You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Warga Rusun Sambut Gembira Kehadiran Feeder Transjakarta
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Rusun CBS Senang Dilayani Feeder Transjakarta

Warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Cipinang Besar Selatan (CBS) menyambut gembira kehadiran bus feeder (pengumpan) Transjakarta yang beroperasi hingga ke rusun. Terlebih, layanan tersebut gratis sehingga memudahkan layaran transportasi bagi penghuni rusun.

Selama ini kalau berangkat kerja naik angkot ke depan dan harus menunggu lama

Joyce Jendrawati (37), penghuni rusun CBS Blok C 405 mengatakan, dengan adanya layanan bus feeder Transjakarta, kini dirinya tak perlu berulang kali menaiki angkutan umum dari tempat tinggalnya ke tempat kerjanya di bilangan Jatibaru, Tanah Abang.

Bus Feeder Transjakarta di Rusun CBS Sepi Penumpang

"Selama ini kalau berangkat kerja naik angkot ke depan dan harus menunggu lama. Kadang juga naik ojek tapi bayarnya lebih mahal," ujarnya, Senin (18/1).

Dirinya pun tidak mempersoalkan rute bus feeder yang harus singgah ke halte Transjakarta PGC Cililitan. Hanya saja, ia harus memajukan jam berangkat kerja untuk mengantisipasi keterlambatan.

Ke depan, ia berharap feeder ini tetap beroperasi seterusnya. Sebab jika sudah sore, di atas pukul 16.00 angkot sudah sulit didapat. Sehingga warga rusun harus naik ojek dari perempatan Kebon Nanas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati